Selamat datang di Website kami !!!!

http://pelanggaran-lalulintas.blogspot.com

Minggu, 11 September 2011

jenis-jenis pelanggaran lalu lintas


  1. Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp250 ribu, dan tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo 77 (1)) dengan ancaman denda Rp 1 juta.





2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu. Sementar TNKB yang tidak sah (Pasal 280 jo 68 (1))dikenai denda Rp 500 ribu.






3. Pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.






4. bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.


 



5. Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.





Karya : Melly Rayma
              Jl. Mulawarman No 20 RT.08/RW.02 
              Kalianget Timur Sumenep